Posyandu merupakan suatu kegiatan perwujudan peran serta masyarakat
yang dikelola oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat
dalam mencapai pelayanan kesehatan yang lebih baik (1)
Penyelenggaraannya dilakukan oleh kader yang telah dilatih di
bidang kesehatan dan KB dengan keanggotaannya berasal dari PKK, tokoh
masyarakat, dan pemudi. (2)
Pada awalnya Posyandu berkembang dari
dari salah satu program puskesmas yaitu program perbaikan gizi
masyarakat, untuk mendorong peran serta masyarakat maka program ini
didorong ke tingkat desa dengan mengadakan pos penimbangan dan
pemberian makanan tambahan Keberhasilan pos penimbangan ini mendorong
pemerintah menambah program lain sehingga pos penimbangan berubah nama
menjadi posyandu (pos pelayanan terpadu). Pos pelayanan terpadu semakin
tahun semakin bertambah jumlahnya sehingga hampir setiap banjar
memiliki posyandu. (3)
Sejalan dengan otonomi daerah (desentralisasi pelayanan dasar)
kehadiran posyandu semakin lama semakin berkurang tidak saja jumlahnya
tetapi juga kegiatannya. Pernyataan otonomi menurunkan aktivitas
posyandu ini didukung oleh Menkes Siti Fadilah. Hal ini disebabkan
karena alokasi dana APBD untuk kesehatan yang begitu rendah, yaitu
kurang dari 15 persen (4). Kita baru tersentak ketika muncul gambaran
status gizi balita persis seperti kondisi tahun tujuh puluhan. Dimana
pada masa itu bangsal anak di rumah sakit setiap hari pasti ada anak
dengan gizi buruk yang dirawat (5)
Masalah ini akhirnya disadari oleh pemerintah, dan pemerintah mulai
mengadakan program revitalisasi, seperti dalam ucapan pidato kenegaraan
tahun 2006 oleh presiden bahwa ”pemerintah akan terus berupaya, untuk
meningkatkan pelayanan kesehatan, guna menjangkau seluruh lapisan
masyarakat. Kegiatan penyuluhan kesehatan, termasuk kegiatan Pos
Pelayanan Terpadu (Posyandu) juga mulai diaktifkan kembali”. Dalam
pidato tersebut dikatakan bahwa jumlah Posyandu yang telah berhasil
diaktifkan kembali sampai 2006, telah mencapai 42.221 unit di seluruh
tanah air. (6)
Di Ibukota, revitalisasi posyandu ini dikampanyekan melalui program Gebyar Posyandu 27 sejak Desember 2005 lalu.
Sejak itu, jadwal kunjungan anak-anak balita ke posyandu dijadikan
serentak, yakni pada tanggal 27 setiap bulannya. Sebelumnya, jadwal
kunjungan tiap posyandu berbeda-beda. Selama 10 bulan program berjalan,
sebanyak 3.984 posyandu dari total 4.019 posyandu yang tercatat, telah
aktif kembali di DKI Jakarta. Idealnya masih diperlukan 6.023 posyandu
lagi untuk melayani 602.353 balita. Dari jumlah itu masih 9.253 balita
yang berat badannya masih di bawah garis merah (batas normal) sehingga
harus dipantau intensif. (7)
Namun, sejauh ini revitalisasi itu masih menemui kendala
menyangkut jumlah tenaga medis pemerintah yang tersedia. Penyeragaman
jadwal membuat tenaga medis pemerintah, yang jumlahnya terbatas,
tersedot serentak ke berbagai posyandu. Akibatnya, banyak posyandu yang
tidak kebagian tenaga paramedis. Oleh karena itu, seringkali kegiatan
imunisasi terpaksa ditunda karena absennya tenaga medis di posyandu. Di
lain sisi, kendala revitalisasi tidak hanya datang dari pihak
posyandunya saja, mengingat posyandu merupakan kegiatan yang berbasis
masyarakat, ketidak pedulian dan rendahnya partisipasi masyarakat juga
berdampak pada berhasil tidaknya revitalisasi itu sendiri Kurang
sadarnya masyarakat mengenai program posyandu terlihat dari tingkat
kunjungan bayi ke posyandu masih rendah. Bahkan di beberapa daerah
hampir 50% bayi tak pernah dibawa ke posyandu (8), Banyaknya angka drop
out balita ketika usia 24 bulan yang menunjukan kurangnya komitmen
masyarakat untuk mengikuti program posyandu Hasil penelitian Hendrik L.
Blum yang sudah sering diangkat para pakar kesehatan, mengungkapkan
bahwa dari empat faktor kunci yang mempengaruhi derajat kesehatan, maka
aspek pelayanan ternyata hanya memiliki kontribusi sebesar 20 persen.
Sementara sebagian besarnya, 80 persen, dipengaruhi oleh tiga faktor
lainnya.
Persisnya, 45 persen ditentukan oleh lingkungan, 30 persen
ditentukan oleh perilaku, dan sisanya, 5 persen ditentukan oleh faktor
genetik atau keturunan.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan
faktor perilaku memegang peranan penting dan semestinya mendapat
perhatian utama Kita ketahui bahwa sampai sekarang sebagian besar
anggaran yang disediakan pemerintah untuk sektor kesehatan kira kira 80
persen nya, ternyata masih diarahkan untuk pelayanan atau peran
pengobatan. Artinya, bahwa pembangunan rumah sakit serta pengadaan obat
dan sejenisnya masih menjadi prioritas utama. Sebaliknya, pelaksanaan
kebijakan dan program yang ditujukan untuk memutus akar penyebabnya,
yakni mengubah sikap, perilaku dan lingkungan masyarakatnya, hanya
didukung oleh sisanya, sekira 20 persen (9).
POSYANDU
Sejarah Lahirnya Posyandu (10)
Untuk mempercepat terwujudnya masyarakat sehat, yang merupakan bagian
dari kesejahteraan umum seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945, Departemen Kesehatan pada tahun 1975 menetapkan kebijakan
Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD). Adapun yang dimaksud
dengan PKMD ialah strategi pembangunan kesehatan yang menerapkan prinsip
gotong royong dan swadaya masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat
dapat menolong dirinya sendiri melalui pengenalan dan penyelesaian
masalah kesehatan yang dilakukan bersama petugas kesehatan secara lintas
program dan lintas sector terkait. Diperkenalkannya PKMD pada tahun
1975 mendahului kesepakatan internasional tentang konsep yang sama, yang
dikenal dengan nama Primary Health Care (PHC), seperti yang tercantum
dalam Deklarasi Alma Atta pada tahun 1978. Pada tahap awal, kegiatan
PKMD yang pertama kali diperkenalkan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa
Tengah, diselenggarakan dalam pelbagai bentuk. Kegiatan PKMD untuk
perbaikan gizi, dilaksanakan melalui Karang Balita, sedangkan untuk
penanggulangan diare, dilaksanakan melalui Pos Penanggulangan Diare,
untuk pengobatan masyarakat di perdesaan melalui Pos Kesehatan, serta
untuk imunisasi dan keluarga berencana, melalui Pos Imunisasi dan Pos
KB Desa. Perkembangan berbagai upaya kesehatan dengan prinsip dari, oleh
dan untuk masyarakat yang seperti ini, disamping menguntungkan
masyarakat, karena memberikan kemudahan bagi masyarakat yang
membutuhkan pelayanan kesehatan, ternyata juga menimbulkan berbagai
masalah, antara lain pelayanan kesehatan menjadi terkotak-kotak,
menyulitkan koordinasi, serta memerlukan lebih banyak sumber daya.
Untuk mengatasinya, pada tahun 1984 dikeluarkanlah Instruksi Bersama
antara Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN dan Menteri Dalam Negeri, yang
mengintegrasikan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat ke dalam satu
wadah yang disebut dengan nama Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU).
Kegiatan yang dilakukan, diarahkan untuk lebih mempercepat penurunan
angka kematian ibu dan bayi, yang sesuai dengan konsep GOBI – 3F (Growth
Monitoring, Oral Rehydration, Breast Feeding, Imunization, Female
Education, Family Planning, dan Food Suplementation), untuk Indonesia
diterjemahkan ke dalam 5 kegiatan Posyandu, yaitu KIA, KB, Imunisasi,
Gizi dan penanggulangan diare. Perencanaan Posyandu yang merupakan
bentuk baru ini, dilakukan secara missal untuk pertama kali oleh Kepala
Negara Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan
dengan peringatan hari Kesehatan nasional. Sejak saat itu Posyandu
tumbuh dengan pesat. Pada tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat
luar biasa, yakni dengan keluarnya Instruksi Mneteri Dalam Negeri
(Inmendagri) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu
Posyandu. Melalui instruksi ini, seluruh kepala daerah ditugaskan untuk
meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu. Pengelolaan Posyandu dilakukan
oleh satu Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu yang
merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan Pemerintah
Daerah (Pemda).
Pengertian Posyandu (10)
Posyandu merupakan
salah satu bentuk Upaya Kesehatan bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang
dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat
dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan
masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh
pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian
ibu dan bayi.
UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat, yang dibentuk atas dasar
kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk dan bersama
masyarakat, dengan bimbingan dari petugas Puskesmas, lintas sector dan
lembaga terkait lainnya.
Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitas yang bersifat
non instruktif, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat,
agar mampu mengidentifikasi masalah yang dihadapi, potensi yang
dimiliki, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan
potensi setempat.
Pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan
kesehatan yang mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, yang
sekurang-kurangnya mencakup 5 (lima) kegiatan, yakni KIA, KB,
imunisasi, gizi, dan penanggulangan diare.
Landasan Hukum Posyandu (10)(11)
1. Undang-undang Dasar tahun 1945, pasal 28 H ayat 1 dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Surat Edaran Mendagri Nomor 411.3/1116/SJ tahun 2001 tentang Revitalisasi Posyandu.
6. Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1457 tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
8. Undang-undang Nomor 32 tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
9. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
12. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 131 tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
13. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
14. PP No.7 tahun 2005 tentang RPJMN
Tujuan Posyandu (10)
Tujuan umum
Menunjang percepatan penurunan angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka
Kematian Bayi (AKB) di Indonesia melalui upaya pemberdayaan masyarakat.
Tujuan Khusus
a. Meningkatnya peran serta
masyarakt dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, terutama yang
berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
b. Meningkatnya peran lintas sektor dalam Penyelenggaraan Posyandu, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
c. Meningkatnya cakupan dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
Sasaran Posyandu (10)
Sasaran Posyandu adalah seluruh masyarakat, utamanya:
1. Bayi
2. Anak Balita
3. Ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan ibu menyusui
4. Pasangan Usia Subur (PUS)
Fungsi Posyandu (10)
1. Sebagai wadah
pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dari
petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat dalam rangka
mempercepat penurunan AKI dan AKB.
2. Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
Manfaat Posyandu (10)
1. Bagi masyarakat
a. Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan
kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
b. Memperoleh bantuan secara profesional dalam pemecahan masalah kesehatan terutama terkait kesehatan ibu dan anak.
c. Efisiensi dalam mendapatkan pelayanan terpadu kesehatan dan sektor lain terkait.
2. Bagi kader, pengurus Posyandu dan tokoh masyarakat
a. Mendapatkan informasi terdahulu tentang upaya kesehatan yang terkait dengan penurunan AKI dan AKB.
b. Dapat mewujudkan aktualisasi dirinya dalam membantu masyarakat
menyelesaikan masalah kesehatan terkait dengan penurunan AKI dan AKB.
3. Bagi Puskesmas
a. Optimalisasi fungsi Pusskesmas sebagai pusat penggerak pembangunan
berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pelayanan
kesehatan strata pertama.
b. Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah kesehatan sesuai kondisi setempat.
c. Meningkatkan efisiensi waktu, tenaga dan dana melalui pemberian pelayanan secara terpadu.
4. Bagi sektor lain
a. Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah
sektor terkait, utamanya yang terkait dengan upaya penurunan AKI dan AKB
sesuai kondisi setempat.
b. Meningkatkan efisiensi melalui pemberian perlayanan secara terpadu sesuai dengan tupoksi masing-masing sektor.
Lokasi Posyandu (10)
Posyandu berlokasi di
setiap desa/kelurahan/nagari. Bila diperlukan dan memiliki kemampuan,
dimungkinkan untuk didirikan di RW, dusun, atau sebutan lainnya yang
sesuai.
Kedudukan Posyandu (10)
1. Kedudukan Posyandu Terhadap Pemerintahan Desa/Kelurahan
Pemerintahan desa/kelurahan adalah instansi pemerintah yang bertanggung
jawab menyelenggarakan pembangunan di desa/kelurahan adalah sebagai
wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang secara
kelembagaan dibina oleh pemerintahan desa/kelurahan.
2. Kedudukan Posyandu Terhadap Pokja Posyandu
Pokja Posyandu adalah kelompok kerja yang dibentuk di desa/kelurahan,
yang anggotanya terdiri dari aparat pemerintahan desa/kelurahan dan
tokoh masyarakat yang bertanggung jawab membina Posyandu. Kedudukan
Posyandu terhadap Pokja adalah sebagai satuan organisasi yang mendapat
binaan aspek administratif, keuangan, dan program dari Pokja.
3. Kedudukan Posyandu Terhadap Berbagai UKBM
UKBM adalah bentuk umum wadah pemberdayaan masyarakat di bidang
kesehatan, yang salah satu diantaranya adalah Posyandu. Kedudukan
Posyandu terhadap UKBM dan pelbagai lembaga kemasyarakatan /LSM
desa/kelurahan yang bergerak di bidang kesehatan adalah sebagai mitra.
4. Kedudukan Posyandu Terhadap Konsil Kesehatan Kecamatan
Konsil Kesehatan Kecamatan adalah wadah pemberdayaan masyarakat di
bidang keshatan yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat di
kecamatan yang berfungsi menaungi dan mengkoordinir setiap Upaya
Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). Kedudukan Posyandu Terhadap
Konsil Kesehatan Kecamatan adalah sebagai satuan organisasi yang
mendapat arahan dan dukungan sumberdaya dari Konsil Kesehatan Kecamatan.
5. Kedudukan Posyandu Terhadap Puskesmas
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
yang bertanggung jawab melaksanakan pembangunan kesehatan di kecamatan.
Kedudukan Posyandu terhadap Puskesmas adalah sebagai wadah pemberdayaan
masyarakat di bidang kesehatan yang secara teknis medis dibina oleh
Puskesmas.
Kegiatan Posyandu (10) (11)(12)
Kegiatan
posyandu terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pengembangan /
pilihan. Secara rinci kegiatan Posyandu adalah sebagai berikut:
Kegiatan utama
1. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
a. Ibu Hamil
Pelayanan yang diselenggarakan untuk ibu hamil mencakup:
1. Penimbangan berat badan dan pemberian tablet besi yang dilakukan
oleh kader kesehatan. Jika ada petugas Puskesmas ditambah dengan
pengukuran tekanan darah dan pemberian imunisasi Tetanus Toksoid. Bila
tersedia ruang pemeriksaan, ditambah dengan pemeriksaan tinggi
fundus/usia kehamilan. Apabila ditemkan kelainan, segera dirujuk ke
Puskesmas.
2. Untuk lebih meningkatkan kesehatan ibu hamil, perlu
diselenggarakan Kelompok Ibu Hamil pada setiap hari buka Posyandu atau
pada hari lain sesuai dengan kesepakatan. Kegiatan kelompok Ibu Hamil
antara lain sebagai berikut:
a. Penyuluhan: tanda bahaya pada ibu hamil, persiapan persalinan, persiapan menyusui, KB dan gizi
b. Perawatan payudara dan pemberian ASI
c. Peragaan pola makanan ibu hamil
d. Peragaan perawatan bayi baru lahir
e. Senam ibu hamil
b. Ibu Nifas dan Ibu Menyusui
Pelayanan yang diselenggarakan untuk ibu nifas dan menyusui mencakup:
1. Penyuluhan kesehatan, KB, ASI dan gizi, ibu nifas, perawatan kebersihan jalan lahir (vagina)
2. Pemberian vitamin A dan tablet besi
3. Perawatan payudara
4. Senam ibu nifas
5. Jika ada tenaga kesehatan Puskesmas dan tersedia ruangan, dilakukan
pemeriksaan kesehatan umum, pemeriksaan payudara, pemeriksaan tinggi
fundus dan pemeriksaan lochia. Apabila ditemukan kelainan, segera
dirujuk ke Puskesmas.
c. Bayi dan Anak Balita
Pelayanan Posyandu untuk balita harus
dilaksanakan secara menyenangkan dan memacu kreativitas tumbuh kembang
anak. Jika ruang pelayanan memadai, pada waktu menunggu giliran
pelayanan, anak balita sebaiknya tidak digendong melainkan dilepas
bermain sesama balita dengan pengawasan orang tua di bawah bimbingan
kader.
Untuk itu perlu disediakan sarana permainan yang sesuai
dengan umur balita. Adapun jenis pelayanan yang diselenggarakan
Posyandu untuk balita mencakup:
1. Penimbangan berat badan
2. Penentuan status pertumbuhan
3. Penyuluhan
4. Jika ada tenaga kesehatan Puskesmas dilakukan pemeriksaan kesehatan,
imunisasi dan deteksi dini tumbuh kembang. Apabila ditemukan kelainan,
segera dirujuk ke Puskesmas.
2. Keluarga Berencana (KB)
Pelayanan KB di
Posyandu yang dapat diselenggarakan oleh kader adalah pemberian kondom
dan pemberian pil ulangan. Jika ada tenaga kesehatan Puskesmas
dilakukan suntukan KB, dan konseling KB. Apabila tersedia ruangan dan
peralatan yang menunjang dilakukan pemasangan IUD.
3. Imunisasi
Pelayanan imunisasi di Posyandu
hanya dilaksanakan apabila ada petugas Puskesmas. Jenis imunisasi yang
diberikan disesuaikan dengan program, baikterhadap bayi dan balita
maupun terhadap ibu hamil.
4. Gizi
Pelayanan gizi di Posyandu dilakukan
oleh kader. Sasarannya adalah bayi, balita, ibu hamil dan WUS. Jenis
Pelayanan yang diberikan meliputi penimbangan berat badan, deteksi dini
gangguan pertumbuhan, penyuluhan gizi, pemberian PMT, pemberian
vitamin A dan pemberian sirup Fe. Khusus untuk ibu hamil dan ibu nifas
ditambah dengan pemberian tablet besi serta kapsul Yodium untuk yang
bertempat tinggal di daerah gondok endemik. Apabila setelah 2 kali
penimbangan tidak ada kenaikan berat badan, segera dirujuk ke
Puskesmas.
5. Pencegahan dan Penanggulangan Diare
Pencegahan diare di
Posyandu dilakukan antara lain dengan penyuluhan Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat (PHBS). Penanggulangan diare di Posyandu dilakukan antara
lain penyuluhan, pemberian larutan gula garam yang dapat dibuat sendiri
oleh masyarakat atau pemberian Oralit yang disediakan